Cara Membuat SIM dan Biaya Pengurusannya
Salah satu dokumen
penting yang wajib Anda miliki jika Anda mengemudikan sendiri suatu
kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM. Di
Indonesia, SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan
oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah
memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami
peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1
Undang-undang No. 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)
sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Sebelum menjelaskan cara untuk
membuat SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa
saja jenis Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenis-jenis Surat Izin Mengemudi (SIM)
Cobtoh SIM C via primaradio.co.id
Di Indonesia, ada dua jenis Surat Izin Mengemudi, yakni:
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
- Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum
Kedua jenis SIM ini dibagi lagi menjadi beberapa golongan.
- Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
Golongan SIM perseorangan adalah sebagai berikut:
- SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
- SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
- SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
- Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Umum
Golongan SIM Umum adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Kemudahan Dalam Mengurus Pembuatan SIM
Pengurusannya Semakin Mudah via photobucket.com
Ada kemudahan yang diberikan untuk
pemegang SIM agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak
berganti-ganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM
untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor
yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai
berikut:
- SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
- SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
- SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
- SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
- SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.
Persyaratan Pembuatan SIM Perseorangan
Untuk golongan SIM Perseorangan, ini dia persyaratan yang mesti dipenuhi:
Batas Usia Minimal- SIM A: 18 tahun
- SIM B1: 20 tahun
- SIM B2: 20 tahun
- SIM C: 17 tahun
- SIM D: 17 tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mengisi formulir permohonan
- Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
- Lulus Ujian teori, ujian praktek, dan/atau ujian keterampilan melalui simulator
Bagi pemohon SIM B1 dan B2, ada syarat tambahan, yaitu:
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Persyaratan Pembuatan SIM Umum
Khusus untuk golongan SIM Umum, persyaratannya sedikit berbeda dengan golongan SIM Perseorangan.
Simak berikut ini persyaratannya:
Batas Usia Minimal Pemohon
- SIM A Umum: 20 tahun
- SIM B1 Umum: 22 tahun
- SIM B2 Umum: 23 tahun
1. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Mengisi formulir permohonan
3. Sehat jasmani dan rohani, berpakaian rapi (pria berkemeja kerah dan bercelana panjang) dan bersepatu (tidak diperkenankan memakai sandal).
4. Lulus Ujian
- Ujian teori
- Ujian praktek
- Diwajibkan mengikuti klinik mengemudi untuk mendapatkan Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP)
Persyaratan tambahan
- Untuk membuat SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
- Untuk membuat SIM B1 Umum harus memiliki SIM B1 atau SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Untuk membuat SIM B2 Umum harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Membayar biaya pembuatan SIM baru
Prosedur Pembuatan SIM Baru
Ujian SIM C via blogspot.com
Untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, silakan ikuti alur prosedur yang telah ditetapkan di bawah ini:
1. Mempersiapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)Ini syarat paling mudah, datang ke tempat fotocopy, lalu fotocopy KTP Anda menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
2. Membuat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani ini dikeluarkan oleh dokter dan dapat dibuat di klinik kepolisian atau di pusat pelayanan kesehatan lainnya.
3. Ambil Formulir
Ambil atau beli permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru.
4. Bayar Asuransi
Membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
5. Mengisi Formulir
Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
6. Ikuti Ujian
Setelah nama Anda dipanggil, Anda akan diminta mengikuti ujian yang terdiri atas dua tahap, yaitu:
- Ujian Tertulis
Jika lulus,
dilanjutkan dengan ujian praktik. Sementara jika tidak lulus, Anda akan
diberi kesempatan untuk mengulang ujian tertulis ini setelah tenggang 7
hari, 14 hari, dan 30 hari. Jika Anda mengulang kemudian kembali tidak
lulus, tidak mengulang, tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan,
uang pembayaran biaya SIM akan dikembalikan.
- Ujian Praktik
Jika lulus,
maka SIM akan diproduksi atau dicetak. Jika tidak lulus, Anda akan
diberi kesempatan untuk mengulang ujian praktik setelah tenggang waktu 7
hari, 14 hari, dan 30 hari. Sama seperti untuk ujian tertulis, jika
Anda mengulang ujian praktik kemudian tidak lulus, tidak mengulang,
tidak datang kembali, atau tidak ada keterangan, uang yang telah
dibayarkan akan dikembalikan.
7. Tanda Tangan, Pengambilan Sidik Jari, dan Foto
Jika Anda berhasil lulus di kedua
ujian di atas, Anda akan diminta untuk menunggu panggilan ke loket untuk
melengkapi data tandatangan, sidik jari, dan difoto, semuanya secara
elektronik atau digital.
8. Ambil SIM
Tahap terakhir adalah menunggu hingga nama Anda dipanggil untuk mengambil SIM yang sudah jadi di loket pengambilan SIM.
Biaya Pembuatan SIM
Ada Biaya yang Dipungut via moneyloanswithbadcredit.com
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2010 tentang PNBP pada Polri, biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:
- SIM A: Rp120.000
- SIM B1: Rp120.000
- SIM B2: Rp120.000
- SIM C: Rp100.000
- SIM D: Rp50.000
Biaya tambahan:
- Asuransi Rp30.000
- Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp50.000.
Pastikan Tertib Ikuti Prosedur
Seluruh cara untuk membuat SIM
yang diuraikan di atas tadi seyogyanya Anda ikuti dengan tertib. Jika
Anda gagal dalam ujian, jangan berkecil hati, Anda akan diberi
kesempatan untuk mengikuti kembali ujian tersebut setelah jangka waktu
tertentu. Lebih baik mengulang ujian, terutama ujian praktik, daripada
Anda berkendara secara sembrono di jalan sehingga dapat membahayakan
orang lain. SIM menjadi bukti kemahiran Anda dalam mengemudikan
kendaraan bermotor. Keselamatan Anda dan pengguna jalan yang lain ada di
tangan Anda dan pemilik SIM lainnya. Selamat mengikuti petunjuk
pembuatan SIM di atas dan jadilah pemilik SIM yang bertanggung jawab.
sumber:https://www.cermati.com/artikel/cara-membuat-sim-dan-biaya-pengurusannya
Kalau mau buat sim B1 tpi sim A nya hilang apa bisa
BalasHapus